Atas dasar kekecewaan tersebut, Haerudin dan beberapa kepala desa lainnya memilih untuk melakukan aksi walk out dari kegiatan Musrenbang. Mereka menilai bahwa Musrenbang tahun ini tidak ada artinya karena tidak dihadiri oleh para pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, Haerudin menyoroti bahwa Musrenbang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyayangkan bahwa dalam praktiknya, Musrenbang di Kecamatan Malunda tahun ini hanya sekadar menggugurkan kewajiban tanpa adanya nilai substansial.
“Kami merasa diabaikan. Seharusnya, Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam menentukan arah pembangunan. Tapi kalau begini, bagaimana aspirasi masyarakat bisa tersampaikan dengan baik?” imbuhnya.
Musrenbang yang seharusnya menjadi wadah perencanaan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat kini dipertanyakan efektivitasnya. Para kepala desa berharap, kejadian ini menjadi evaluasi serius bagi pemerintah daerah agar ke depan, Musrenbang tidak hanya menjadi formalitas belaka, tetapi benar-benar menjadi ajang perencanaan yang bermakna bagi masyarakat.(**)



