Majene  

Kado Akhir Tahun untuk Masyarakat Adat Majene

Majene,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene tahun 2022 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Majene, Jumat (30/12/22).

Penetapan tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Majene, Arismunandar, usai disetujui oleh DPRD Kabupaten Majene.

Hadir pula Sardi Razak selaku Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Sulawesi Selatan dan Ketua Pengurus Daerah (PD) AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingan.

Baca Juga:   Menyongsong Tahun Politik 2024, AST-ARIS Semakin Solid

Ian, sapaan akrab Sardi Razak, mengatakan, proses panjang selama satu tahun lebih telah terwujud. Hal itu berkat perjuangan dari pengurus AMAN dan seluruh anngota Komunitas Masyarakat Adat di Majene, serta dukungan penuh dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Majene.

“Alhamdulillah, kado akhir tahun 2022. Ranperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat telah ditetapkan menjadi Perda. Selamat kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Majene,” ungkap Ian.

Baca Juga:   Komjen Pol (Purn) Dr. Syafruddin Kambo, Salurkan Beasiswa ke SMA Negeri 1 Majene

Begitu pula dengan Aco Bahri, ia berterimakasih kepada semua pihak yang telah berupaya keras untuk mewujudkan harapan Masyarakat Adat di Majene.

“Terimakasih, ungkapan yang tidak bisa saya sampaikan satu persatu kepada kawan-kawan. Semoga dengan pencapaian ini, masa depan Masyarakat Adat di Majene bisa lebih mandiri, berdaulat dan bermartabat,” sebutnya.

Budi Mansur, anggota Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Majene mengharapkan agar implementasi Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:   Berlanjut, SDN 15 Segeri Masih Tersegel

“Ranperda ini lahir dari rahim AMAN sendiri yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRD. Dan, malam ini telah ditetapkan sebagai Perda,” singkatnya.

Budi menambahkan, bahwa dengan lahirnya Perda tersebut adalah angin segar bagi Masyarakat Adat Majene.

“Tinggal bagaimana pengurus AMAN dan Komunitas Adat ini memperjuangkan hak-hak mereka. Karena sudah jelas payung hukumnya. Semoga peraturan Bupatinya juga menyusul,” tutup Budi Mansur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *