Majene  

Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Majene Tentang Revisi UU Desa No.6 Tahun 2024

Gambar: Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Majene, Napirman.

MAJENE–Revisi Undang undang Nomor 6 Tahun 2024 memberikan angin segar kepada kepala Desa dengan ditambahkannya Butir penambahan masa jabatan selama 2 Tahun atau dengan kata lain kepala desa menjabat selama 8 Tahun dalam satu periode.

Hasil revisi Undang-Undang tersebut kini santer jadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat terkhusus bagi kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya, banyak persepsi yang beredar di media bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir di bulan November 2023 hingga Januari 2024 akan diperpanjang Otomatis.

Baca Juga:   Blusukan ke pasar Sentral, AST-RITA disambut dan Didoakan Lanjutkan Dua Kali

Anggota DPRD Kabupaten Majene, Napirman menjelaskan bahwa kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya bulan Februari tahun 2024 akan mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 Tahun. Selasa,(14/5/2024).

“Kepala Desa yg berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari Tahun 2024 maka dapat diperpanjang masa jabatannya selama 2 Tahun berdasarkan bunyi Pasal 118 huruf (e) UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.” Ungkapnya

lebih lanjut dijelaskan, kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya di bulan November 2023 sampai Januari 2024 itu tidak diperpanjang masa jabatannya berdasarkan Hasil Revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga:   Bentuk komitmen nyata, Bupati Majene Gelar Kampanye Stunting

“Kepala Desa yg berakhir masa jabatannya bulan November 2023 hingga bulan Januari 2024 seperti di kab. Majene tentu dengan mengacu pada pasal diatas berarti tidak terakomodir dalam ketentuan pasal 118 kecuali jika ada petunjuk teknis baru yg lebih diperjelas dalam hal Peraturan Pelaksanaannya.” Jelasnya

Ketua Komisi 1 DPRD Majene ini kembali menegaskan bahwa untuk lebih jelasnya ketentuan UU Desa No. 3 Tahun 2024, pasal 118 huruf (e) tentang penambahan Masa jabatan Kepala Desa Maka sebaiknya kita menunggu Petunjuk/penjelasan resmi dari kementrian Dalam Negeri.

Baca Juga:   Kabar Gembira, Bupati Majene Teken SK P3K Formasi Guru

” Kami dari komisi 1 DPRD kabupaten Majene akan segerah meminta Pemda melalui PMD untuk berkoordinasi ke kementrian dalam Negeri untuk mendapat surat terkait penjelasan atas posisi 39 Desa di Kabupaten Majene yang berakhir masa jabatannya pernah bulan November 2023.” Ungkapnya Napirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *