Resmi, Perbup No 04 Tahun 2023 Dicabut Melalui Perbup No 10 Tahun 2023

Majene,FokusTimes.com-Bupati Majene Andi Achmad Syukri telah resmi mencabut Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene.

Pencabutan Perbup No. 4 Tahun 2023, merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene mengenai pemilihan kepala desa secara serentak untuk tahun 2023.

Bupati Majene Saat dikonfirmasi melalui sambungan via telepon, ia membenarkan penerbitan perbup pencabutan nomor 10 tahun 2023 tentang pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa serentak, selanjutnya akan diantarkan langsung ke Kemendagri. Senin (12/6)

Baca Juga:   Wujudkan Rumah Tahfiz, Pemda Majene dan BKPRMI Sulbar Siap Kolaborasi

“perbup nomor 10 tahun 2023 tentang pencabutan perbup nomor 4 tahun 2023 telah terbit sebagai jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak, jadi bukan surat pernyataan yang membatalkan perbup nomor 4 dan hari ini kita akan antarkan langsung perbup tersebut ke Kemendagri untuk menyudahi Polemik penundaan Pilkades serentak di kab. Majene.” Kata Bupati Majene Andi Achmad Syukri.

Baca Juga:   Bupati Majene Menghadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

Dihubungi terpisah Kadis PMD Majene, menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk dan patuh pada ketetapan pimpinan dalam hal ini Bupati Majene, menurutnya apapun yang menjadi keputusan pimpinan terkait Pilkades Serentak, maka itulah yang akan menjadi acuan Dinas PMD dalam bertindak dan sejauh ini kita tegaskan bahwa belum memulai tahapan apapun.

Baca Juga:   Rombongan Siswa SD 2 Majene Kunjungi Museum Mandar

“Jadi dengan dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Majene, Dinas PMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah diputuskan oleh pimpinan.” Tegas Sudirman

Berikut isi Perbup Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *