Majene,Fokustimes.com — Sejak Dikeluarkannya Surat Pernyataan Bupati Majene, Nomor: 014/688/2023 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2023 secara resmi dinyatakan di “TUNDA” hingga selesai tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024, Beragam tanggapan mulai bermunculan.
Tidak ketinggalan Ketua DPRD Majene, melalui pesan suara, Salmawati Djamado memberikan tanggapan yang menganggap bahwa pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Majene tidak memiliki alasan untuk melakukan penundaan Pilkades dikarenakan seluruh persyaratan dan Dinas/OPD terkait dalam hal ini Dinas PMD sudah menyatakan siap.
Merespon Hal tersebut, Kepala Dinas PMD, H. Sudirman saat dikonfirmasi Awak Media terkait pernyataan ketua DPRD Majene yang Viral beredar kemana-mana dalam bentuk pesan suara, mengatakan bahwa Ketua DPRD menyampaikan Hasil rapat yang tidak Valid.
“Yang disampaikan Ketua DPRD Itu sepotong-sepotong. Sudah kami jelaskan, bahwa kami siap jika sudah ada perintah dari Bupati sesuai petunjuk Surat Edaran Mendagri, bukan berdasarkan hasil RDP” Jelas Sudirman
Ia menjelaskan bahwa RDP yang dilaksanakan di DPRD, dirinya dengan tegas menyampaikan bahwa semua keputusan dalam hal Pilkades itu datangnya dari Bupati Majene dan sebagai Kadis PMD tentu mengikut secara penuh dengan keputusan yang ditetapkan Bupati.
“Kami berjalan berdasarkan keputusan Bupati. Karena itu hak prerogatif Bupati, adapun Yang disampaikan Ibu Ketua DPRD Soal kesiapan Dinas PMD, itu tidak benar dan yang disampaikan itu dipotong-potong, tidak secara utuh dia sampaikan ke publik” Tegasnya. (RD)