MAJENE – Pemerintah Desa Buttu Baruga melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) bertempat di Gedung Serbaguna Desa Buttu Baruga. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan dan pengelolaan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Kamis (8/5/2025)
Musyawarah dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai dan berlangsung dengan khidmat serta penuh antusiasme dari masyarakat. Pembentukan KOPDES MP ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong kemandirian desa melalui sistem koperasi yang profesional dan berkelanjutan.
Berbagai pihak turut hadir dan memberikan dukungan terhadap pembentukan koperasi ini, di antaranya Dinas PMD Majene, Dinas Koperasi, UMK dan Perindak Majene, Camat Banggae Timur, serta Tenaga Ahli P3MD Majene. Turut hadir pula unsur keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK Desa Buttu Baruga, penyuluh agama, aparat desa, anggota BPD, para RT, kepala sekolah TK/PAUD RA Ibnu, bidan desa, serta tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan se-Desa Buttu Baruga.
Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Buttu Baruga, M. Yusuf, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan bahwa pembentukan KOPDES MP bukan hanya memenuhi amanah regulasi, tetapi juga menjadi strategi nyata untuk memperkuat kedaulatan ekonomi desa. “Koperasi ini harus menjadi rumah bersama yang adil, transparan, dan mampu menjawab tantangan ekonomi warga Buttu Baruga,” ujarnya.
M. Yusuf juga menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi. Ia berharap KOPDES MP dapat menjadi contoh koperasi desa yang sehat dan berdaya saing. “Kita harapkan koperasi ini bisa membuka peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta diberikan penjelasan mengenai tata kelola koperasi sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025, termasuk mekanisme keanggotaan, pengelolaan usaha koperasi, hingga sistem pelaporan dan akuntabilitas. Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara pembentukan KOPDES MP serta pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini, diharapkan menjadi awal baru bagi Desa Buttu Baruga dalam menata dan mengembangkan potensi ekonomi lokal secara kolektif dan berkelanjutan, serta sebagai langkah konkret dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi desa.(**)