MAJENE–Bupati Majene, Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) membantah jika dirinya punya niat (mau) melaporkan DPRD Majene ke kejaksaan terkait kegiatan anggaran pokok pikiran (Pokir) tahun anggaran 2022.
“Sebenarnya waktu itu kami cuma konkow-konkow (kumpul-kumpul, red) dengan beberapa orang di sini (rumah jabatan bupati) kita cerita-cerita kekeluargaan dan beberapa hal. Kebetulan ada (oknum) wartawan itu di sini, saya tidak sangka kalau pembicaraan kita di sini direkam lalu diberitakan di medianya,” kata AST didampingi Kabid Komunikasi dan Media Dinas Komunikasi, , Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo), Abrar Effendy, di Rujab bupati, Kamis pagi (26/1/23).
AST katakan, mestinya kalau tujuannya mau wawancara harusnya memberitahu sebelumnya, jangan direkam kalau (off record) hanya cerita-cerita (lepas) saja. Dan menurut mantan Sekda Majene ini, bahwa Ia tak pernah menyatakan apalagi berniat akan melaporkan DPRD Majene ke kejaksaan tinggi. Ia menyayangkan hal tersebut tiba-tiba diberitakan di salah media online yang kemudian dicopas (copy paste) oleh media online lainnya sehingga menjadi ramai diperbincangkan di ruangruang publik (umum).
“Jangan kami Diadu Domba antara legislatif dan eksekutif. Saya tegaskan bahwa hingga saat ini saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara resmi di hadapan wartawan untuk melaporkan DPRD Majene ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
AST Minta Klarifikasi Dari Media Bersangkutan
Bupati Majene AST, meminta meminta dengan tegas agar wartawan dan media Online yang memberitakan hal tersebut untuk melakukan klarifikasi atau koreksi sebagai mana kode etik jurnalistik yang telah ada.
“Wartawan harus bisa menghargai hak privasi. Jangan karena “cerita di laut dibawa ke darat,” jelasnya mantan Kadis Sosial Pemprov Sulbar itu.
Apalagi, kata AST, pemberitaan seperti itu bisa memicuh terjadinya keretakan hubungan antara legislatif dan eksekutif. Wartawan harus melakukan filter setiap isu yang hendak dijadikan narasi sebuah informasi untuk disajikan ke ruang publik.
“Jadilah wartawan profesional dengan menghadirkan berita faktual serta tidak menyiarkan berita yang memicu terjadinya keonaran,” terangnya.
AST mengutip UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Sisi lain, lanjut mantan Kadis Pertambangan Kab. Mamuju ini, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.(*)