b. Dalam hal masa jabatan kepala Desa Berakhir pada tanggal 28 November 2023, maka sesuai dengan penjelasan surat sebagaimana dimaksud huruf a agar di dilakukan penundaan sampai berakhirnya pelaksanaan pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
Bupati Majene saat di konfirmasi Via telpon menyatakan bahwa Dengan diterbitkannya surat Dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa diatas, maka kami selaku Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Majene menyampaikan bahwa Pilkades akan dilaksanakan Setelah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai Amanah pada Surat Dari Kemendagri. Selasa, (25/7/2023)
“Surat dari Mendagri pada tgl 24 Juli 2024 tersebut telah menjelaskan kepada kita semua tentang Rangkaian dan juga Alasan dilaksanakannya penundaan Pilkades serentak di kabupaten Majene, olehnya itu Kita akan melangsungkan Pilkades serentak setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024 telah selesai.” Ucap Andi Syukri.
Dirinya berharap agar apa yang menjadi ketetapan pemerintah pusat dan daerah tersebut bisa dihargai dan dimaknai dengan cara yang Positif sehingga agenda Nasional yang akan dilaksanakan dalam Waktu dekat ini bisa terlaksana dengan baik Pula.
“Ini telah menjadi keputusan/Ketetapan Final dari pemerintah baik itu pemerintah Daerah maupun pemerintah pusat, olehnya itu mari kita sama-sama menghargai Kep tersebut dan menciptakan kondisi Keamanan yang kondusif menjelang Gelaran Agenda Nasional di depan mata.” Tutup Bupati AST.
#Rhyank



