MAJENE — Setelah melalui berbagai polemik pasca terbitnya surat pernyataan Bupati Majene, Nomor: 014/688/2023 Tentang Penundaan Pilkades, kini semua telah terjawab dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor:100.3.5.5./3299/BPD pada tanggal 24 Juli 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan surat bupati Majene nomor. 140/1040/VII/2023 Tanggal 7 juli 2023, perihal permohonan penjelasan surat menteri dalam negeri Nomor. 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak.
Berdasarkan Hasil penjelasan Bupati Majene, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui Tahapan: (a). Persiapan, (b). Pencalonan, (c). Pemungutan Suara, dan (d). Penetapan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka: a. Surat menteri Dalam Negeri sebagimana tersebut diatas diantaranya Menyampaikan kepada Bupati/wali kota untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa termasuk Tahapan pelantikan Calon kepala Desa terpilih sebelum tanggal 1 November 2023.