Melalui Surat Mendagri, Pilkades Kab. Majene Resmi Ditunda

MAJENE — Setelah melalui berbagai polemik pasca terbitnya surat pernyataan Bupati Majene, Nomor: 014/688/2023 Tentang Penundaan Pilkades, kini semua telah terjawab dengan terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor:100.3.5.5./3299/BPD pada tanggal 24 Juli 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan surat bupati Majene nomor. 140/1040/VII/2023 Tanggal 7 juli 2023, perihal permohonan penjelasan surat menteri dalam negeri Nomor. 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan pilkada serentak.

Baca Juga:   Forum Konsultasi Publik RKPD TA. 2024

Berdasarkan Hasil penjelasan Bupati Majene, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui Tahapan: (a). Persiapan, (b). Pencalonan, (c). Pemungutan Suara, dan (d). Penetapan.

Baca Juga:   Peduli Literasi, Polsek Malunda Salurkan Bantuan Buku

2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka: a. Surat menteri Dalam Negeri sebagimana tersebut diatas diantaranya Menyampaikan kepada Bupati/wali kota untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa termasuk Tahapan pelantikan Calon kepala Desa terpilih sebelum tanggal 1 November 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *