Majene  

Bawaslu Majene Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tingkat Kecamatan

Gambar: Ketua KPU Majene dan Ketua LP3MI Selaku narasumber pada kegiatan Pelatihan Saksi Pemilu Tingkat Kecamatan Tahun 2024. Villa Bogor, (6/2/24).

Fokustimes.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Majene menggelar pelatihan Saksi peserta Pemilu Tingkat Kecamatan pada pemilu serentak tahun 2024 tentang mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara yang diselenggarakan di Hotel Villa Bogor.

Dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Peserta Pelatihan saksi dari kecamatan banggae dan Banggae timur terdiri dari perwakilan partai politik (parpol) dan media.

Ketua KPU Majene, Munawir Selalu Narasumber menyampaikan bahwa Saksi harus memahami Kriteria pemilih DPT, DPTb dan Pemilih DPK sehingga saksi dapat menjalankan tugas dengan baik. Majene, (6/2/24).

Baca Juga:   Menepis Issu Penolakan, Munir Ar: Masyarakat Malunda Mengharapkan Kehadiran Bupati Majene

“Saksi partai atau saksi perorangan wajib memahami Kriteria Pemilih, jika dianggap ada kekeliruan, saksi boleh memberikan pemahaman kepada petugas KPPS agar proses pemilihan berjalan dengan adil”. Ungkapnya

Lebih lanjut Dikatakannya, setiap saksi yang ditugaskan masing-masing partai atau calon perorangan wajib memiliki bukti legalitas surat mandat yang kemudian ditunjukkan kepada Anggota KPPS yang bertugas.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimim (LP3MI) Provinsi Sulawesi Barat Muh. Dardi, S. mengatakan, bahwa Saksi merupakan Instrumen yang sangat penting dalam mensukseskan proses pemilihan.

Baca Juga:   Utang Belum Dibayarkan, Warga Malunda Blokade Akses Jalan Perusahaan

“Saksi merupakan Representasi peserta pemilu yang berada di tempat pemungutan suara, Keberadaan saksi untuk memastikan Hak-hak setiap warga negara dalam memberikan Hak suaranya”. Tegas Muh Dardi.

Selain itu, dijelaskan bahwa Saksi memiliki peran untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai Amanat Undang-undang. Apabila dalam prosesnya saksi menganggap ada kekeliruan, Saksi berhak untuk menegur Pelaksana pemungutan Suara.

“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas,” ujar Ketua LP3MI

Baca Juga:   Kadispora Majene Dinilai Layak Sebagai Kadis Pendidikan Sulbar

“Penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan dan Hak serta kewenangan Saksi”. Tambahnya yang sekaligus mengakhiri Materi yang disampaikan. (RD)✍️

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *