MAJENE,Fokustimes.com–Berkembang Issu miring ditengah-tengah masyarakat terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) atau yang biasa disebut Partisipating Interest (PI) minyak dan gas (Migas) Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerek-lerekang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Selasa (13/6)
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Perumda Kabupaten Majene, Andi Amran saat dikonfirmasi Awak media, ia menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil atau Participating Interest (PI) Pulau Lerek-lerekang merupakan tanggung jawab besar bagi perumda yang akan dikelola sesuai aturan.
“Participating Interest (PI) merupakan hak pengelolaan migas oleh BUMD sebesar 10% yang diselenggarakan secara business to business, pendapatan atas dana PI merupakan penambahan modal bagi perumda Aneka Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan jenis Usaha perumda sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015.” Ungkapnya
Perihal Issu dugaan penyalahgunaan Dana Bagi hasil PI Lereklerekang dengan membayarkan proyek mangkrak hasil kerjasama pemerintah Daerah Majene dengan PT. ILU Group Multimedia Indonesia itu sama sekali tidak benar.
“Penting kami luruskan bahwa Pengadaan Videotron awalnya merupakan kerjasama Pemda dan Pihak ketiga Yakni PT. ILU Group Multimedia Indonesia, kerjasama tersebut telah dibicarakan sebelumnya antara Pemda, DPRD dan Pihak ketiga. Namun belakangan setelah dikonsultasikan dengan BPKP, kerjasama ini dinilai tidak efisien jika dilaksanakan antara Pemda dan pelaku usaha ( Government to Business/ G to B ) yang akhirnya Kerjasama tersebut Dialihkan ke Perumda Aneka Usaha, karena kerjasama ini dinilai cocok antara Business to Business (B to B).” Jelasnya
Lebih lanjut dijelaskan “dengan dialihkannya kerjasama tersebut, ketentuan yang mengikat Pemda untuk menganggarkan di APBD sudah dibatalkan dan dialihkan menjadi kerjasama pengadaan antara Perumda dengan PT. ILU Group, jadi itu bukan kerjasama pihak ketiga dan Pemda lagi yang dibayarkan oleh perumda, namun kerjasama pihak ketiga dengan Perumda yang di bayarkan dan seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Tegas Amran
Menurutnya, Pengambil alihan Videotron yang semula dikelola oleh Pihak ketiga bekerjasama dengan Pemda merupakan langkah Yang tidak melanggar Hukum, berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene telah diatur didalamnya Pada Pasal 1 ayat (6) dan pasal 3 ayat (1) Perusahaan Daerah Aneka Usaha adalah Badan Usaha milik Daerah yang bidang usahanya meliputi: Jasa, pertanian dalam arti luas, pariwisata, perbengkelan, SPBU, Pertambangan, perdagangan, jasa konsultan dan bidang industri. Sedangkan pada pasal 3 ayat (2) Dijelaskan bahwa: pelaksanaan kegiatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) Dilaksanakan sendiri dan/atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
“Alas hukumnya sudah sangat jelas yang terurai pasal per pasal Dalam perda no.4 tahun 2015, silahkan baca perdanya” Ucapnya
Terkait dengan pendapatan atau hasil dari Kerjasama, pihak perumda dengan tegas menyampaikan bahwa laporan keuangan perumda saat ini telah di audit oleh Auditor Independen yang mana laporan tersebut mencatat realisasi pendapatan atas pengelolaan Videotron senilai Ratusan Juta Rupiah. Pendapatan tersebut diperoleh atas kerjasama penayangan Iklan dengan instansi pemerintah, perbankan Sperti Bank Indonesia dan bank Sulselbar serta lembaga pendidikan Seperti Universitas Terbuka dan lain-lain.
“Saat ini sudah banyak perusahaan yang menyatakan ingin memasang iklan di Videotron milik Perumda Aneka Usaha, Tentu hasil dari periklanan akan menghasilkan PAD untuk Daerah” Tutup Andi Amran.