Majene,Fokustimes.com — Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga.
Sistem pendidikan nasional sebagai tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No. 20/2003), adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya serta dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan jarak jauh.
Kepala Bidang PAUD dan Nonformal Misbahuddin, S.Sos.M.Pd mengatakan, bahwa kami dari Pihak Disdikpora Majene di bidang nonformal berharap kepada pengelola kelembagaan PKBM untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa keberadaan pendidikan Nonformal untuk mencerdaskan Bangsa baik pada paket A, B dan C
“PKBM merupakan Lembaga Nonformal yang diakui Disdikpora Majene sebagai lembaga yang mengakomodir anak putus sekolah agar bisa mendapatkan ijazah kesetaraan.” Jelas Misbahuddin ketika di temui di ruanganya kepada Awak media. Selasa (9/5/2023)
Menurutnya, berdasarkan regulasi, warga belajar dari satuan Nonformal pada usia jenjang sekolah tidak dipungut biaya karena ada BOP, diluar usia sekolah diatas 18 tahun tidak di tanggung BOP, namun tanggungjawab secara pribadi bagi warga belajar.
“Tidak dibenarkan jika peserta yang ikut belajar masih usia sekolah dikenakan biaya, karena itu ditanggungkan Oleh Negara sesuai amanat undang-undang.” jelas Misbah.
Dikatakan pula, jika ada warga Pelajar usia sekolah tidak terakomodir pada PKBM bersangkutan, kami dari pihak bersangkutan akan melakukan pembinaan pada lembaga tersebut apa lagi jika menyangkut pungutan bagi peserta usia 17 tahun, jika ada PKBM melanggar kami dari Dispora akan mencabut izin pengelolaan
Dia Berharap kepada teman-teman wartawan agar meberikan informasi jika ada kejanggalan kegiatan PKBM diluar dari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaporkan kepada bidang PAUD. (*)