Sekolah disegel, Siswa SDN 15 Numpang Belajar Dipelataran Samping Masjid

Foto: Tampak Sekolah Dasar Negeri 15 Sigeri yang disegel Oleh Oknum yang mengaku pemilik lahan yang Sah dan meminta ganti Rudi kepada Pemda

MAJENE – Menyedihkan, anak-anak sekolah dasar Negeri (SDN) 15 Segeri ini belajar di balik teralis besi di atas lantai yang dingin. Peristiwa ini terjadi di Lingkungan Segeri, kelurahan Baruga Duha, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 15 Maret 2023.

Mereka terpaksa belajar di dalam teralis besi di pelataran samping masjid Darul Faizin tak jauh dari sekolah, lantaran sekolah mereka disegel oleh oknum warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Baca Juga:   Puskesmas Lembang Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan DBD

Kepala sekolah SDN 15 Segeri, Hatta, S.Spd, mengatakan penyegelan itu terjadi Selasa sore kemarin (14/3) sekira pukul 15:00, wita.

“Selesai menyegel sekolah sore itu, dia (oknum penyegelan) ke rumah dan mengatakan ;; saya tidak akan buka segelnya kalau pemerintah belum memberikan ganti rugi tanahnya,” ungkap Hatta, menirukan pernyataan oknum penyegelan Sekolah.

Untuk tidak ketinggalan pembelajaran, menurut Hatta, dia rapat dengan para guru dan akhirnya semua anak sekolah dari kelas 1 sampai kelas 6 diboyong ke pelataran samping Masjid Darul Faizin untuk melanjutkan pembelajaran.

Baca Juga:   Bamus DPRD Provinsi Sulbar Menggelar Rapat Penyusunan Renja Tahun 2025

“Pagi-pagi tadi saya rapat dengan para guru, dan diputuskan kita bawa semua anak-anak untuk belajar di pelataran samping Masjid, agar tidak ketinggalan pembelajaran mereka,” uajrnya.

Hatta mengungkapkan, dia sudah ke kantor Dinas pendidikan dan melaporkan kepada Kadisidikpora Majene, Mitthar Thalas Ali.

Baca Juga:   Pemberian Makanan Tambahan, Pemdes Sampaikan Pentingnya posyandu

“Kepala Dinas bilang tolong melapor saja ke Kelurahan agar bisa dimediasi. Tapi sampai sekarang ini belum ada Lurah, jadi saya ke ketua RW, ketua RW bilang silahkan ke kantor Lurah karena saya sudah menelpon Lurah,” ungkapnya.

Menurut keterangan Hatta bahwa lahan tanah sekolah tersebut adalah aset Pemkab Majene, itu berdasarkan keputusan pengadilan, dan bukti surat dari pengadilan serta surat-surat kepemilikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *