FOKUSTIMES–Penerimaan Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Resmi dibuka pada tanggal 2 Januari 2024 yang memberikan peluang kepada seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari proses pengawasan dalam pesta Demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang di bentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dengan adanya edaran dari Panwaslu kecamatan Pamboang dengan nomor: 051/KP.01/K.SR-01.03/12/2023 bahwa dalam rangka pembentukan Pengawas TPS kelurahan/Desa, maka panwaslu kecamatan Pamboang membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar diri sebagai calon anggota pengawas TPS.
Untuk dapat menjadi bagian dari pengawas TPS, maka setiap calon pendaftar diwajibkan untuk memenuhi semua persyaratan yg tercantum dalam edaran tersebut sebanyak 13 point, namun Naasnya persyaratan tersebut justru dianggap belum memenuhi persyaratan bagi calon Pengawas yang sedang menjabat sebagai anggota BPD di Desa.
Menurut keterangan Amri, salah satu pendaftar Calon Pengawas TPS di kecamatan Pamboang, tepatnya di desa Bonde Utara bahwa dirinya sudah melampirkan semua persyaratan yang tertera dalam surat edaran tersebut, namun pada saat pengumuman dirinya digugurkan karena tidak mendapatkan Surat Ijin dari Bupati.
“Saya sudah menyetorkan semua berkas persyaratan yang dipersyaratkan oleh pihak panwaslu kecamatan Pamboang, tapi pas pengumuman saya dinyatakan tidak lolos berkas karena saya tidak dapat rekomendasi/ijin dari Bupati” Ungkapnya
Menurutnya, syarat yang disebutkan bahwa harus mendapatkan ijin/rekomendasi dari Bupati itu tidak pernah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Sehingga pendaftar merasa sangat dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut yang seakan tidak transparan dalam proses rekrutmen.
“Syarat yang dijadikan alasan untuk menggugurkan saya itu tidak masuk akal, karena syarat tersebut sama sekali tidak tertuang dalam edaran dan juga tidak ada edaran dari Bawaslu RI.” Ungkap Amri
Sampai berita ini dinaikkan, Tim Redaksi Fokustimes.com masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Bawaslu Kabupaten Majene, Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali upaya konfirmasi pihak Bawaslu yang dianggap dapat menjelaskan regulasi tersebut namun tidak mendapatkan respon.