Majene,Fokustimes.com–Teka-Teki Pemilihan Serentak 43 Kepala Desa Yang Akan Berakhir masa Jabatan di bulan November Tahun 2023 Telah Menemui titik Terang.
Berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Majene, Nomor: 014/688/2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 secara resmi dinyatakan di “TUNDA” hingga selesai tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan PLH Sekda Majene yang di dampingi Kabag Hukum Sekretariat dan Sekretaris Dinas PMD di Kantor Bupati Majene, Sabtu 27 Mei 2023.
Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diputuskan setelah memperhatikan Surat Edaran (SE) Kemendagri serta mempertimbangkan kondusifitas dan Stabilitas keamanan daerah menjelang pemilu 2024.
Surat Pernyataan Bupati Majene disebutkan bahwa :
- Bahwa membaca surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/RJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana poin 4 huruf d dinyatakan “dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan FORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.
- Bahwa berdasarkan hal pada poin 1 tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene.
- Bahwa dengan pertimbangan pelaksanaan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda Demokrasi Nasional yakni Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 muka diperlukan dukungan situasi yang kondusif.
4, Bahwa agar kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dipastikan dapat terjaga, maka kegiatan difokuskan pada Agenda Demokrasi Nasional yakni mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, adapun Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
Demikin Surat Pernyataan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.