MAJENE — Pemerintah Desa Buttu Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene secara resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Buttu Baruga dan berlangsung dengan tertib serta penuh musyawarah. Rabu (30/4/2025)
Penetapan perubahan APBDES 2025 ini dipimpin langsung oleh Penjabat Kepala Desa Buttu Baruga, M. Yusuf. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya APBDES sebagai dasar dalam pelaksanaan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Menurutnya, perubahan anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan dinamika kondisi masyarakat serta penggunaan dana desa yang lebih tepat sasaran.
Turut hadir dalam kegiatan ini Babinsa Desa Buttu Baruga, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para aparat desa, serta perwakilan masyarakat dari berbagai dusun. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan secara rinci mengenai rincian pendapatan dan belanja desa yang mengalami perubahan.
Seluruh peserta yang hadir dalam perubahan APBDES 2025 telah menelaah dan menyetujui rancangan perubahan APBDES 2025 setelah melalui serangkaian evaluasi. Peserta rapat berharap agar seluruh program yang tertuang dalam APBDES 2025 dapat terealisasi tepat waktu dan bermanfaat bagi seluruh warga desa.
Penetapan perubahan APBDES 2025 ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Pj Kepala Desa dan Ketua BPD disaksikan seluruh undangan yang hadir. Masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah desa.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh program pembangunan dan pemberdayaan desa Buttu Baruga tahun 2025 dapat berjalan lebih optimal sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.(**)