Majene – Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp Rp5,5 miliar yang diperuntukkan bagi 62 desa di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang diduga raib ‘dimakan jin’ langsung direspon oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Majene.
Kepala BKAD Majene Kasman menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran ADD ini akibat sektor sumber pendapatan daerah tahun 2022 tidak sesuai dari yang telah ditargetkan.
Menyikapi persoalan itu kata dia, pihaknya telah melakukan pertemuan pada kegiatan rapat rekonsiliasi perhitungan dana transfer ke Pemerintah Desa pada 13 Maret 2023.
Pertemuan ini dihadiri Langsung Kepala BKAD bersama Kabid. Perbendaharaan dan beberapa Staf, Kabid Pemdes mewakili Kadis PMD, Kabid. Pendapatan II Bapenda bersama Staf, Ketua Apdesi Sulbar, Ketua Apdesi Majene dan Ketua MPO Apdesi Majene.
Dari hasil rapat rekonsiliasi perhitungan yang kemudian dituangkan dalam berita acara disertai kertas kerja perhitungan dan alokasi masing-masing desa untuk setiap jenis transfer ke desa yang ditandatangani oleh peserta rapat.
Selanjutnya kata Kasman, akan dilakukan pencairan/transfer ke rek Kas Desa sesuai ketersediaan Kas yang ada di Kasda.
“Khusus alokasi ADD maka perhitungan alokasi adalah sebesar 10 % dari pagu DBH dan DAU, dimana untuk kebijakan DAU mulai pada Tahun 2023 berubah menjadi alokasi DAU ada yang ditentukan penggunaannya dan alokasi yang tidak ditentukan penggunaan,” urainya.
Dampak dari kebijakan ini, mengakibatkan transferan reguler DAU perbulan turun dari tahun tahun sebelumnya.
“Jika tahun 2022 yang lalu DAU ditransfer 1/12 dari total pagu DAU dengan nilai diatas 40 Milyar perbulan, sedangkan pada tahun 2023 yang ditrasfer dalam 3 bulan terakhir hanya 27 Milyar lebih perbulan. Setiap bulan transferan DAU digunakan untuk bayar gaji ASN 20 Milyar lebih. Sisa 6 Milyar lebih digunakan utk membiayai program kegiatan OPD dan ADD,” bebernya lagi.
Dari Hasil perhitungan ADD TW.I sebesar Rp8 milyar lebih yang kemudian dianggap ada sejumlah yang raib dimakan jin itu, maka justru telah dibayarkan ke Pemerintah Desa sendiri untuk membayarkan kurang bayar ADD bulan Desember 2022.
“Kurang bayar ADD TW.I sudah disampaikan dalam rapat dan dipahami oleh peserta rapat bahwa akan disalurkan setelah Pemda menerima transferan DAU berikutnya baik DAU Eamarking maupun DAU Non Eamrking. Jadi, yang mana anggaran yang katanya raib,” ucap Kasman.
Dalam rapat ini juga sudah dijelaskan bahwa Pemda Majene tidak akan pernah mengurangi total transferan sesuai alokasi hak desa. Akan tetapi, kalau mengalami keterlambatan penyaluran, itu disebabkan kondisi keterbatan Kas. Yang jelas setiap kekurangan bayar pada tahun berkenaan maka akan dilakukan perhitungan dan penyaluran pada tahun berikutnya.
Kondisi ini tidak hanya terjadi pada Pemerintah Daerah ke pemerintah Desa, akan tetapi juga terjadi pada transferan dari pusat ke Daerah dan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten. (*)