18 Kepala Desa Perpanjangan Masa Jabatan Resmi dikukuhkan Bupati Majene

Gambar: Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri Tammalele Secara Resmi mengukuhkan 18 kepala Desa perpanjangan masa jabatan. Pendopo Rujab Bupati Majene. Senin (29/7/2024).

MAJENE — Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri Tammalele, S.E., M.M melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 18 Kepala Desa (Kades) di lingkup Kabupaten Majene. Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Pendopo Rujab Bupati, Senin (29/7/2024).

Bupati majene dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan besar terhadap Dinamika pemerintahan daerah hingga pemerintahan desa.

“Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa,” terang Andi Syukri. T

Selanjutnya, Bupati AST mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

Baca Juga:   Dinilai Lambat, FORMASI Desak Kejari Majene Perjelas Kasus Dugaan Proyek Fiktif RSUD Majene

“Selamat kepada kepala desa yang telah di kukuhkan semoga dengan Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal,” harap Bupati Majene.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majene, Sudirman, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

Baca Juga:   Pastikan Pelayanan Maksimal, Hasmuddin Pantau Kegiatan Posyandu

“Dengan begitu, 18 kades di lingkungan Kabupaten Majene mendapatkan perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

Baca Juga:   Andi Syukri Tammalele (AST) Resmikan Tempat Pemusatan Latihan Paskibraka Tahun 2024

“Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Majene yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 18 kepala Desa dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal,” tutup Sudirman.

Turut Hadir, Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Majene, Kapolres Majene yang diwakili Kasat Binmas polres Majene, Dandim 1401 Majene, Para kadis, Camat se-kabupaten Majene dan Pj Desa serta tamu undangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *