Tanahnya Dirampas, Zainuddin Cae: LP Polres LuTim 6 bulan Masih belum ada Kepastian

MAJENE — Zainuddin Cae (68), lelaki paru baya asal Mandar yang jadi korban perampasan hak dan penguasaan rumah miliknya di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur terpaksa harus pulang kampung ke Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Kronologi perampasan tanah dan rumah miliknya ia beberkan saat ditemui sejumlah wartawan di rumah kerabatnya, Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene, Jumat (12/10/23).

Zainuddin bercerita banyak tentang peristiwa yang menimpa dirinya, pasalnya ia hanya sendiri ketika di datangi puluhan orang yang ingin menguasai rumah yang notabenenya telah sah jadi miliknya sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 540K/P/dt2016.

“Awalnya saya tidak menduga kejadian ini, tiba-tiba pada bulan Mei lalu saya di datangi oleh SR dan beberapa orang, tetapi saya melawan jadi mereka pulang,” ungkapnya.

Baca Juga:   FORES Sulbar Soroti Bacaleg Yang Lolos Komisioner Bawaslu Majene

Dari keterangan yang dihimpun, SR, membawa beberapa orang untuk menyuruh dan mengancam Zaenuddin meninggalkan rumah tersebut. Lanjut Zainuddin, setelah mendapat ancaman itu ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Luwu Timur. Namun perisitwa serupa kembali terjadi ketika ia berada di kantor Polisi pada tanggal enam Mei 2023.

“Saat saya di kantor Polres Luwu Timur, tiba-tiba kerabat di rumah menghubungi saya bahwa beberapa orang datang menyerobot dan menduduki rumah saya,” tambahnya.

Baca Juga:   Pengeloaan Parkir RSUD Majene Dinilai Abal-Abal

Atas informasi tersebut, ia kembali membuat laporan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan atau perampasan dan atau pengancaman pada tanggal tuju Juni 2023 di Polres Luwu Timur.

Sejak saat itu, enam bulan lamanya, Zainuddin Cae terpaksa harus meninggalkan rumah dengan tangan kosong, ia tak bisa lagi memasuki rumah yang telah di pagari oleh beberapa terlapor tersebut.Kepada awak media, Zainuddin, mengeluhkan lambannya penanganan Polres Luwu Timur atas Laporannya itu.

Enam bulan lebih hanya sampai pada tahap penyelidikan, padahal sangat jelas dugaan tindak pidana sudah memenuhi alat bukti.

“Saya heran, kenapa sampai sekarang masih begini terus prosesnya, saksi telah saya hadirkan bahkan video kejadian itu telah saya berikan. Inikan sudah menenuhi dua alat bukti, kenapa bisa sampai enam bulan? Sedangkan hak saya sekarang dikuasai orang,” tegasnya.

Baca Juga:   Hatta Laporkan Akun FB Ummi Diah atas Dugaan Pencemaran Nama baik

Sampai saat ini ia terus berjuang untuk mendapatkan rumah dan tanahnya kembali. “Pokoknya saya tidak akan mundur, jalur hukum tetap saya akan tempuh. Saya di zolimi, jela-jelas tanah itu telah ditetapkan Mahkamah Agung, sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jadi siapapun saya akan lawan,” pungkas Zainuddin.

Sampai berita ini ditulis, Jurnalis laman ini masih berusaha menghubungi Kapolres Luwu Timur untuk informasi lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *