MAJENE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Polewali menggelar Pertemuan Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan (PK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Koordinasi tim PK ini, dibuka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene dr. Rakhmat Malik dihadiri jajarannya bersama pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene di Aula Rumah Makan Mega Rasa Majene, Selasa (04/06/2024).
dr. Rakhmat mengulas, Tim PK JKN Kabupaten Majene dibentuk pada 2021 dengan penanggung jawab dr. Rakhmat Malik dan sebagai Ketua Sekretaris Dinkes Majene, serta Sekretaris Kabid Pelayanan dan SDK Dinkes Majene.
“Untuk anggota, yaitu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Ketua IDI Majene, Ketua PDGI Majene, Ketua IBI Majene, Ketua PPNI Majene, Ketua IAI Majene, Ketua Asosiasi Puskesmas Majene, dan Ketua Asosiasi FKTP Swasta Majene,” ulasnya.
Diungkapkan, terdapat beberapa tugas tim PK JKN, diantaranya menyosialisasikan kebijakan, pedoman dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya,
“Selain itu, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata klinik yang baik, melakukan upaya pencegahan, deteksi dan PK JKN di FKTP, menyelesaikan perselisihan kecurangan JKN, memonitoring dan evaluasi serta pelaporan,” terangnya.
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Polman Rahmawati Pajattangi menjelaskan, pertemuan koordinasi untuk menjamin agar pelayanan kesehatan diselenggarakan secara cost-effective, rasional, dan sesuai dengan kebutuhan peserta.
“Ini diselenggarakan sebagai upaya kendali mutu dan kendali biaya, salah satunya adalah meminimalisasi terjadinya potensi Kecurangan (fraud) dan dukungan semua pihak dalam meningkatkan Mutu Layanan dengan Kolaborasi antara Tim PK JKN Kabupaten Majene, Tim PK JKN FKRTL dengan Tim AK JKN BPJS Kesehatan Cabang Polewali,” jelasnya.
Wahidah mengemukakan, segala bentuk pencegahan dan penanganan terhadap kecurangan dalam Program JKN perlu sinergitas dan kolaborasi meliputi seluruh pemangku kepentingan di daerah ini.
“Dasar hukum pencegahan kecurangan, meliputi pembentukan Tim PK JKN, jenis kecurangan, pencegahan kecurangan, penanganan kecurangan, pembinaan dan pengawasan terhadap kecurangan, hingga pengenaan sanksi,” pungkasnya.