MAJENE,FOKUSTIMES – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dievaluasi tahunan serta setiap lima tahun akan ditentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
Dengan harapan seluruh PPPK dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat memenuhi targetnya. “Dari 196 orang P3K di lingkungan Dinas Kesehatan Majene akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun,” tutur dr. Rakhmat Malik setelah menyerahkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di Aula Gedung Alkes Dinkes Majene, Rabu (15/05/2024).
Menurutnya, evaluasi terhadap P3K sama dengan halnya evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengetahui tingkat kedisiplinan dan sudah menjalankan tupoksi atau tidak.
“Sanksi disiplin yang dijatuhkan tergantung dari tingkat pelanggarannya, bisa sanksi ringan, sedang dan sanksi berat dengan pemutusan hubungan kerja,” terangnya.
Hadir pada penyerahan SPMT P3K Dinkes Majene, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene dr. Andi Arny Megawati, para Kepala PKM se-Kabupaten Majene bersama para staf Dinkes Majene.(*)