Majene,Fokustimes.com — Pemerintah Kabupaten Majene Merespon Surat Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Nomor: 100.3.5.5/244/BPD Tanggal 24 Juli 2023 Perihal penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Melalui Surat Edaran Nomor. T.140/1155/VII/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Majene, Dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal pelaksanaan Pilkades Pada masa Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 dan Surat Dirjend Bina Pemerintahan Desa Nomor. 100.3.5.5/3299/BPD Tanggal 24 Juli 2023, maka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di kabupaten Majene di “TUNDA” sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dikonfirmasi di Rumah Jabatannya, Bupati yang Akrab disapa AST itu membenarkan terkait adanya surat Edaran tersebut dengan Harapan agar sekiranya seluruh masyarakat dan aparat desa mengetahui tentang keputusan Pemerintah pusat perihal Pilkades di kabupaten Majene. Rabu, (26/7/23)
“Surat Edaran itu sifatnya untuk menyampaikan ke Aparat Desa dan segenap lapisan masyarakat bahwa Pilkades di Tunda sampai selesainya Agenda Nasional yaitu Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.” Ucapnya
Lanjut Bupati Majene mengungkapkan bahwa pemerintah Daerah menganggap bahwa Masalah Pilkades telah selesai dengan adanya surat dari Dirjend Bina Pemerintahan Desa, Selanjutnya pemerintah akan berfokus untuk berbuat untuk Masyarakat Majene dan segera menyelesaikan masalah Bantuan stimulan Tahap II.
“permasalahan Pilkades sudah selesai, adapun hari ini kita kembali fokus menata dengan baik Rumah Kita, bantuan stimulan Tahap II terus kita Perjuangkan. tentu masih banyak keluhan-keluhan masyarakat yang belum bisa kita wujudkan semua, InshaAllah kami akan terus bekerja keras, Kami mohon Doa nya semua.” Ungkapnya Penuh semangat.